UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam rangka mengajak UMKM untuk berkontribusi dan ikut serta dalam perekonomian nasional, pemerintah mengeluarkan kebijakkan baru dalam cara mengurus pajak UMKM serta menurunkan jumlah pajak bagi pelaku usaha yang memiliki omzet kurang dar 4,8 milyar rupiah menjadi 0,5% saja.

Cara mengurus pajak UMKM juga sudah lebih mudah untuk dilakukan dari sebelumnya. Kebijakkan ini bertujuan agar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan senang hati mau bekerja sama untuk membangun kerjasama perekonomian dengan cara membayar pajak. Pajak yang sebelumnya harus dibayarkan adalah 1% dari omzet yang didapat, penurunan inipun terbilang cukup menguntungkan.

Syarat dan Ketentuan Setengah Persen Pajak

Kebijakan Baru Cara Mengurus Pajak UMKM

Kebijakkan memberikan pajak setengah persen ini bertujuan agar UMKM tidak merasa terbebani untuk membayar pajak. Namun dengan kebijakkan pajak yang rendah ini, tidak semua berlaku untuk semua UMKM. UMKM yang berhak untuk membayar pajak sebesar setengah persen adalah:

  1. UMKM yang omzet pertahunnya tidak melebihi 4,8 milyar rupiah. UMKM yang dimaksud antaralain: Pengusaha warung/kios kelontong, pemilik rumah makan, bengkel, pemilik toko elektronik, salon, penjahit, dan usaha kecil lainnya.
  2. Pajak setengah persen ini berlaku bagi pemilik usaha konvensional maupun pelaku usaha berbasis e-commerce.

Selain ketentuan di atas, menurut PP Nomor 23 tahun 2018 menerangkan bahwa pajak istimewa tersebut memiliki batas waktu tertentu yaitu:

  1. Bagi wajib pajak pribadi selama 7 tahun.
    Setelah 7 tahun, wajib pajak perorangan atau pribadi tetap harus membuat pembukuan dan laporan keuangan. Setelah itu, wajib pajak pribadi tetap harus membayar pajaknya secara normal menurut Undang-undang PPh yang berlaku.
  2. 4 tahun bagi wajib pajak berbentuk badan firma, persekutuan komaditer, dan koperasi.
    Seperti wajib pajak perorangan, setelah habis masa pembayaran pajak istimewanya, wajib pajak berbentuk badan ini juga harus membayar pajak secara normal menurut undang-undang PPh yang berlaku.
  3. 3 tahun bagi wajib pajak berbentuk PT atau Perseroan Terbatas.
    Bagi PT atau perseroan terbatas, masa pembayaran pajak istimewa ini hayalah 3 tahun saja. Setelah tiga tahun, maka PT tersebut harus membayar pajak dengan normal seperti wajib pajak yang lainnya.

Cara Mengurus Pajak UMKM

  1. Membuat kode billing.
    Sebelum membayarkan pajak UMKM, Anda harus membuat kode billing terlebih dahulu. Kode billing dapat dibuat dengan beberapa cara, diantaranya: melalui Kring Pajak, melalui bank atau kantor pos, dengan SMS billing, melalui ASP, menggunakan DJP Online, bahkan bisa dilakukan via ATM.
  2. Melakukan pembayaran pajak UMKM.
    Pajak UMKM dapat dibayarkan di kantor pos dan bank yang sudah ditunjuk dan ditentukan oleh menteri keuangan, selain itu juga bisa dibayarkan melalui internet banking, serta mobile banking.
  3. Dibayarkan pada pemungut pajak.
    Pembayaran pajak UMKM juga bisa dilakukan dengan membayarkan pajak pada pemungut pajak yang ada.
  4. Menggunakan mesin ATM.
    Selain itu, kini membayar pajak sudah jauh lebih mudah. Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan menggunakan mesin ATM, bahkan membuat kode billingnyapun juga bisa dilakukan dengan menggunkan mesin ATM juga.

Cara Mendapatkan Pajak Istimewa

  1. Mendaftarkan NPWP bagi yang belum memiliki.
  2. Syarat bagi pelaku atau wajib pajak perorangan atau pribadi adalah dengan membawa fotokopi identitas diri KTP beserta surat keterangan bermaterai yang menjelaskan tentang kegiatan usaha yang dijalankan beserta tempat dimana usaha tersebut dijalankan.
  3. Bagi wajib pajak yang berbentuk badan, syaratnya adalah: melampirkan dokumen atau akta pendirian usaha, fotokopi KTP dan NPWP dari salah satu pengurus yang dipercaya, dan surat keterangan bermaterai yang menjelaskan kegiatan usaha dan lokasi tempat usaha lapak303 tersebut.
  4. Jika semua syarat yang dibutuhkan sudah lengkap, Anda tinggal membawa semua syarat tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak atau yang sering disingkat dengan KPP, atau bisa juga dibawa ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakkan atau yang sering disebut dengan KP2KP.
  5. Anda tidak perlu khawatir tentang waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pajak istimewa ini. Untuk menikmati pajak istimewa ini, Anda hanya perlu meluangkan waktu satu hari saja.
  6. Selain dengan menggunakan cara konvensinal dengan mendatangi kantor pajak, kini wajib pajak juga bisa mendaftarkan dirinya dengan mengakses http://pajak.go.id.
  7. Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah membayar pajak dengan tarif pajak 1%, maka wajib pajak tersebut akan secara otomatis dikenakan biaya pajak 0,5% tanpa harus mendaftar dan mengurus lagi di KPP.

Sebagai pelaku UMKM, sudah seharusnya kita membantu perekonomian nasional dengan cara yang sederhana, yaitu membayar pajak. Dengan berbagai kebijakan dan kemudahan yang diberikan pemerintah, sudah seharusnya wajib pajak sadar dan dengan senang hati membayar pajaknya.